Cuap Cuap Tentang Pendidikan, Keluarga, Sosial, Politik, Teknologi dan Semua Hal Yang Bisa di Ungkapkan ^_^
Selasa, 29 Juni 2010
Kualifikasi Pendidikan Untuk Guru Kelas Sekolah Dasar
Nomor : 3519/D/T/2004
Lampiran : 2 ( dua ) berkas
Perihal : Kualifikasi pendidikan untuk Guru Kelas Sekolah Dasar
Kepada : Yth. Bupati / Walikota
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Bupati/ Walikota, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah dan masyarakat luas tentang persyaratan pendidikan untuk diangkat menjadi Guru Kelas Sekolah Dasar, dengan ini kami tegaskan bahwa :
1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 123/U/2001 tanggal 13 Juli 2001, khususnya Pasal 2 ayat 1, maka kualifikasi pendidikan untuk Guru ( Kelas ) Sekolah Dasar adalah lulusan D-II PGSD Prajabatan dan dalam situasi kondisi tertentu dimungkinkan menerima lulusan D-II PGSD Penyetaraan, SPG dan SGO.
2. Adapun pengertian situasi dan kondisi tertentu adalah khususnya dalam hal keadaan pelamar lulusan D-II PGSD Prajabatan tidak tersedia / tidak ada lagi, maka lulusan D-II PGSD Penyetaraan, SPG dan SGO dimungkinkan untuk diangkat menjadi CPNS Guru Kelas. Kebijakan ini ditempuh karena situasi kondisi masing-masing daerah sangat bervariasi dalam ketersediaan lulusan D-II PGSD Prajabatan.
3. Lebih jauh, kami mohon perhatian para Bupati/ Walikota untuk meneliti secara seksama keabsahan ijazah D-II PGSD Prajabatan, D-II PGSD Penyetaraan yang digunakan untuk melamar menjadi Guru Kelas. Hal ini kami ingatkan, karena maraknya penyelenggaraan pendidikan D-II PGSD Prajabatan dan D-II PGSD Penyetaraan tanpa ijin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional .
4. Keabsahan ijazah lulusan D-II PGSD Prajabatan dapat dilihat antara lain dengan melihat apakah ijazah tersebut diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang mempunyai ijin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menyelenggarakan Program D-II PGSD Prajabatan. Adapun daftar Perguruan Tinggi yang mempunyai ijin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menyelenggarakan program D-II PGSD Prajabatan dapat dilihat pada lampiran I. Namun demikian, harus juga diteliti lebih jauh, bahwa ijazah tersebut haruslah diperoleh dari kegiatan pembelajaran reguler di kampus Perguruan Tinggi yang bersangkutan, bukan dari penyelenggaraan kelas jauh dan sejenisnya. Kualitas lulusan dari penyelenggaraan kelas jauh dan sejenisnya tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga ijazahnya tidak diakui oleh Pemerintah dan tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi Guru Kelas SD. Penyelenggara maupun pemegang ijazah yang tidah sah dapat dikenai tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, pasal 67, pasal 68, pasal 69, dan pasal 71.
5. Perguruan Tinggi / Lembaga lain di luar daftar pada lampiran I yang menyelenggarakan Program D-II PGSD Prajabatan, ijazahnya tidak diakui oleh Pemerintah dan lulusannya tidak memenuhi kualifikasi untuk diangkat menjadi CPNS Guru Kelas SD.
6. Dalam hal peyelenggaraan Program D-II PGSD Penyetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional baru memberikan ijin kepada Universitas Terbuka, dengan sistem belajar jarak jauh ( bukan kelas jauh ). Dengan demikian, jika ada Perguruan Tinggi / Lembaga lain yang menyelenggarakan Program D-II Penyetaraan selain Universitas Terbuka, berarti tanpa ijin dari Direktotrat Jenderal Pendidikan Tinggi, sehingga Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tidak bertanggung jawab terhadap mutu lulusan dan legalitas ijazah yang dikeluarkannya.
Demikian beberapa hal kami sampaikan, kiranya dapat digunakan sebagai pedoman dalam seleksi pengangkatan Guru Kelas Sekolah Dasar, yang merupakan bagian dari perwujudan penegakan peraturan, demi peningkatan kualitas pendidikan kita, khususnya di Sekolah Dasar.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP 130889802
Tembusan kepada Yth. :
1. Menteri Pendidikan Nasional ( sebagai laporan )
2. Menteri Penertiban Aparatur Negara
3. Menteri Dalam Negeri
4. Para Gubernur di seluruh Indonesia
5. Kepala Badan Kepegawaian Negara
6. Para Pejabat Eselon I dilingkungan Depdiknas
7. Rektor Perguruan Tinggi ( LPTK ) di seluruh Indonesia
8. Koordinator Perguruan Tinngi Suasta Wilayah I - XII
NO. NAMA PERGURUAN TINGGI NOMOR DAN TANGGAL LEGALITAS KETERANGAN
------------------------------------------------------------------------------------------
1 Universitas Negeri Medan No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. IKIP Medan) Tgl. 20 Agustus 1992
2 Universitas Negeri Padang No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. IKIP Padang) Tgl. 20 Agustus 1992
3 Universitas Negeri Jakarta No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. IKIP Jakarta) Tgl. 20 Agustus 1992
4 Universitas Pendidikan Indonesia No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. IKIP Bandung) Tgl. 20 Agustus 1992
5 Universitas Negeri Semarang No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. IKIP Semarang) Tgl. 20 Agustus 1992
6 Universitas Negeri Yogyakarta No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. IKIP Yogyakarta) Tgl. 20 Agustus 1992
7 Universitas Negeri Surabaya No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. IKIP Surabaya) Tgl. 20 Agustus 1992
8 Universitas Negeri Malang No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. IKIP Malang) Tgl. 20 Agustus 1992
9 Universitas Negeri Makassar No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. IKIP Ujung Pandang) Tgl. 20 Agustus 1992
10 Universitas Negeri Manado No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. IKIP Manado) Tgl. 20 Agustus 1992
11 Universitas Syahkuala No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
12 Universitas Riau No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
13 Universitas Jambi No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
14 Universitas Sriwijaya No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
15 Universitas Bengkulu No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
16 Universitas Lampung No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
17 Universitas Sebelas Maret No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
18 Universitas Jember No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
19 IKIP Singaraja No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. FKIP Universitas Udayana) Tgl. 20 Agustus 1992
20 Universitas Mataram No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
21 Universitas Nusa Cendana No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
22 Universitas Tanjung Pura No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
23 Universitas Lambung Mangkurat No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
24 Universitas Mulawarman No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
25 Universitas Palangkaraya No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
26 Universitas Haluoleo No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
27 Universitas Tadulako No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
28 IKIP Gorontalo No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
29 Universitas Pattimura No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
30 Universitas Cenderawasih No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
31 Universitas Terbuka No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
32 UNMUH Makassar No. 2347/D/T/2001
Tgl. 6 Juli 2001
33 Universitas Flores No.: 2602/D/T/2001
Tgl. 6 Agustus 2001
34 UNMUH Palangkaraya No.: 1602/D/T/2002
Tgl. 2 Agustus 2002
35 STKIP St. Paulus Ruteng NTT No.: 1253/D/T/2003
Tgl. 20 Juni 2003
36 ST. Filsafat Seminari Pineleng No.: 3513/D/T/2001 Dibuka hanya untuk memenuhi
Tgl. 14 Nopember 2001 kebutuhan lingkungannya
37 UNMUH Buton No.:81/D/O/2001
Tgl. 10 Juli 2001
38 STKIP Bina Bangsa Getsempena No. : 138/D/O/2003
Tgl. 5 September 2003
39 STKIP Kie Raha No.: 148/D/O/2003
Tgl. 5 September 2003
40 UNMUH Prof. Dr. HAMKA Jakarta No. 27/DIKTI/Kep/1991
(d/h. IKIP MUH. Jakarta) Tgl. 18 Mei 1991
41 Univ. Sanata Dharma Yohyakarta No. 27/DIKTI/Kep/1991
Tgl. 18 Mei 1991
42 UKSW Salatiga No. 27/DIKTI/Kep/1991
Tgl. 18 Mei 1991
43 Univ. HKBP Nommensen Medan No. 27/DIKTI/Kep/1991 Tidak Operasional sejak
Tgl. 18 Mei 1991 beberapa tahun terakhir ini
44 Universitas Kanjuruhan Malang No. 27/DIKTI/Kep/1991
(d/h. IKIP PGRI Malang) Tgl. 18 Mei 1991
45 IKIP PGRI Semarang No. 688/D/T/2004 Hanya untuk 2 (dua) tahun
Tgl. 18 Pebruari 2004 penyelenggaraan
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, September 2004
Direktur P2TK & KPT
S u k a m t o
NIP. 130367414
KETERANGAN :
1. SK Mendiknas = Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
SK Dirjen Dikti = Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
S I P = Surat Ijin Penyelenggaraan
SPIP = Surat Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan
2. SK Dirjen Dikti Nomor 27/DIKTI/Kep/1991 tanggal 18 Mei 1991 adalah merupakan
surat keputusan Penunjukan kepada 36 (tiga puluh enam) Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terdiri 30 (tiga puluh) Negeri dan 6 (enam)
Swasta, sebagai penyelenggaraan Pendidikan Pra Jabatan Guru Sekolah Dasar
Jenjang Diploma II (D2) terkait dengan pelaksanaan Proyek Pembinaan Tenaga
Kependidikan Tahun Anggaran 1991/1992.
LPTK Negeri = Nomor 1 s/d 30 (tidak termasuk Universitas Terbuka)
LPTK Swasta = * UNMUH Prof.Dr. HAMKA Jakarta (d/h. IKIP MUH Jakarta)
* Univ. Sanata Dharma Yogyakarta (d/h. IKIP Sanata Dharma
Yogyakarta)
* Univ. Kanjuruhan Malang (d/h. IKIP PGRI Malang)
* Univ. Satya Wacana Salatiga
* Univ. Nommensen Medan
* Univ. Muhammadiyah Ujung Pandang
3. SK Dirjen Dikti Nomor 400.b/DIKTI/Kep/1992 tanggal 20 Agustus 1992 adalah
merupakan surat keputusan Pembentukan Program Studi Pendidikan Guru Kelas
Sekolah Dasar pada 31 (tiga puluh satu) Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK) Negeri (Nomor 1 s/d 31).
4. Tahun 1996 Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan Surat Keputusan
Nomor 448/DIKTI/Kep/1996 tanggal 4 September 1996 tentang Kuota Penerimaan
Mahasiswa Baru Program D-II PGSD Guru Kelas Angkatan Tahun Akademik 1996/1997
kepada 36 (tiga puluh enam) LPTK Negeri dan Swasta, yang meliputi :
LPTK Negeri = Nomor 1 s/d 30 (tidak termasuk Universitas Terbuka)
LPTK Swasta = * UNMUH Prof.Dr. HAMKA Jakarta (d/h. IKIP MUH Jakarta)
* Univ. Sanata Dharma Yogyakarta
* Univ. Kanjuruhan Malang (d/h. IKIP PGRI Malang)
* Univ. Satya Wacana Salatiga
* Univ. Nommensen Medan
* Univ. Muhammadiyah Makassar
sumber : http://www.dikti.go.id/Archive2007/kualifikasiGuruSD.htm
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar