Selasa, 29 Juni 2010

Kualifikasi Pendidikan Untuk Guru Kelas Sekolah Dasar


Nomor : 3519/D/T/2004
Lampiran : 2 ( dua ) berkas
Perihal : Kualifikasi pendidikan untuk Guru Kelas Sekolah Dasar

Kepada : Yth. Bupati / Walikota
di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Bupati/ Walikota, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah dan masyarakat luas tentang persyaratan pendidikan untuk diangkat menjadi Guru Kelas Sekolah Dasar, dengan ini kami tegaskan bahwa :

1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 123/U/2001 tanggal 13 Juli 2001, khususnya Pasal 2 ayat 1, maka kualifikasi pendidikan untuk Guru ( Kelas ) Sekolah Dasar adalah lulusan D-II PGSD Prajabatan dan dalam situasi kondisi tertentu dimungkinkan menerima lulusan D-II PGSD Penyetaraan, SPG dan SGO.
2. Adapun pengertian situasi dan kondisi tertentu adalah khususnya dalam hal keadaan pelamar lulusan D-II PGSD Prajabatan tidak tersedia / tidak ada lagi, maka lulusan D-II PGSD Penyetaraan, SPG dan SGO dimungkinkan untuk diangkat menjadi CPNS Guru Kelas. Kebijakan ini ditempuh karena situasi kondisi masing-masing daerah sangat bervariasi dalam ketersediaan lulusan D-II PGSD Prajabatan.
3. Lebih jauh, kami mohon perhatian para Bupati/ Walikota untuk meneliti secara seksama keabsahan ijazah D-II PGSD Prajabatan, D-II PGSD Penyetaraan yang digunakan untuk melamar menjadi Guru Kelas. Hal ini kami ingatkan, karena maraknya penyelenggaraan pendidikan D-II PGSD Prajabatan dan D-II PGSD Penyetaraan tanpa ijin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional .
4. Keabsahan ijazah lulusan D-II PGSD Prajabatan dapat dilihat antara lain dengan melihat apakah ijazah tersebut diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang mempunyai ijin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menyelenggarakan Program D-II PGSD Prajabatan. Adapun daftar Perguruan Tinggi yang mempunyai ijin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menyelenggarakan program D-II PGSD Prajabatan dapat dilihat pada lampiran I. Namun demikian, harus juga diteliti lebih jauh, bahwa ijazah tersebut haruslah diperoleh dari kegiatan pembelajaran reguler di kampus Perguruan Tinggi yang bersangkutan, bukan dari penyelenggaraan kelas jauh dan sejenisnya. Kualitas lulusan dari penyelenggaraan kelas jauh dan sejenisnya tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga ijazahnya tidak diakui oleh Pemerintah dan tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi Guru Kelas SD. Penyelenggara maupun pemegang ijazah yang tidah sah dapat dikenai tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, pasal 67, pasal 68, pasal 69, dan pasal 71.
5. Perguruan Tinggi / Lembaga lain di luar daftar pada lampiran I yang menyelenggarakan Program D-II PGSD Prajabatan, ijazahnya tidak diakui oleh Pemerintah dan lulusannya tidak memenuhi kualifikasi untuk diangkat menjadi CPNS Guru Kelas SD.
6. Dalam hal peyelenggaraan Program D-II PGSD Penyetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional baru memberikan ijin kepada Universitas Terbuka, dengan sistem belajar jarak jauh ( bukan kelas jauh ). Dengan demikian, jika ada Perguruan Tinggi / Lembaga lain yang menyelenggarakan Program D-II Penyetaraan selain Universitas Terbuka, berarti tanpa ijin dari Direktotrat Jenderal Pendidikan Tinggi, sehingga Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tidak bertanggung jawab terhadap mutu lulusan dan legalitas ijazah yang dikeluarkannya.

Demikian beberapa hal kami sampaikan, kiranya dapat digunakan sebagai pedoman dalam seleksi pengangkatan Guru Kelas Sekolah Dasar, yang merupakan bagian dari perwujudan penegakan peraturan, demi peningkatan kualitas pendidikan kita, khususnya di Sekolah Dasar.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi



Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP 130889802

Tembusan kepada Yth. :
1. Menteri Pendidikan Nasional ( sebagai laporan )
2. Menteri Penertiban Aparatur Negara
3. Menteri Dalam Negeri
4. Para Gubernur di seluruh Indonesia
5. Kepala Badan Kepegawaian Negara
6. Para Pejabat Eselon I dilingkungan Depdiknas
7. Rektor Perguruan Tinggi ( LPTK ) di seluruh Indonesia
8. Koordinator Perguruan Tinngi Suasta Wilayah I - XII

NO. NAMA PERGURUAN TINGGI NOMOR DAN TANGGAL LEGALITAS KETERANGAN
------------------------------------------------------------------------------------------
1 Universitas Negeri Medan No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. IKIP Medan) Tgl. 20 Agustus 1992
2 Universitas Negeri Padang No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. IKIP Padang) Tgl. 20 Agustus 1992
3 Universitas Negeri Jakarta No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. IKIP Jakarta) Tgl. 20 Agustus 1992
4 Universitas Pendidikan Indonesia No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. IKIP Bandung) Tgl. 20 Agustus 1992
5 Universitas Negeri Semarang No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. IKIP Semarang) Tgl. 20 Agustus 1992
6 Universitas Negeri Yogyakarta No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. IKIP Yogyakarta) Tgl. 20 Agustus 1992
7 Universitas Negeri Surabaya No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. IKIP Surabaya) Tgl. 20 Agustus 1992
8 Universitas Negeri Malang No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. IKIP Malang) Tgl. 20 Agustus 1992
9 Universitas Negeri Makassar No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. IKIP Ujung Pandang) Tgl. 20 Agustus 1992
10 Universitas Negeri Manado No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. IKIP Manado) Tgl. 20 Agustus 1992
11 Universitas Syahkuala No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
12 Universitas Riau No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
13 Universitas Jambi No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
14 Universitas Sriwijaya No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
15 Universitas Bengkulu No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
16 Universitas Lampung No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
17 Universitas Sebelas Maret No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
18 Universitas Jember No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
19 IKIP Singaraja No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
(d/h. FKIP Universitas Udayana) Tgl. 20 Agustus 1992
20 Universitas Mataram No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
21 Universitas Nusa Cendana No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
22 Universitas Tanjung Pura No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
23 Universitas Lambung Mangkurat No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
24 Universitas Mulawarman No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
25 Universitas Palangkaraya No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
26 Universitas Haluoleo No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
27 Universitas Tadulako No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
28 IKIP Gorontalo No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
29 Universitas Pattimura No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
30 Universitas Cenderawasih No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
31 Universitas Terbuka No. 400.b/DIKTI/Kep/1992
Tgl. 20 Agustus 1992
32 UNMUH Makassar No. 2347/D/T/2001
Tgl. 6 Juli 2001
33 Universitas Flores No.: 2602/D/T/2001
Tgl. 6 Agustus 2001
34 UNMUH Palangkaraya No.: 1602/D/T/2002
Tgl. 2 Agustus 2002
35 STKIP St. Paulus Ruteng NTT No.: 1253/D/T/2003
Tgl. 20 Juni 2003
36 ST. Filsafat Seminari Pineleng No.: 3513/D/T/2001 Dibuka hanya untuk memenuhi
Tgl. 14 Nopember 2001 kebutuhan lingkungannya
37 UNMUH Buton No.:81/D/O/2001
Tgl. 10 Juli 2001
38 STKIP Bina Bangsa Getsempena No. : 138/D/O/2003
Tgl. 5 September 2003
39 STKIP Kie Raha No.: 148/D/O/2003
Tgl. 5 September 2003
40 UNMUH Prof. Dr. HAMKA Jakarta No. 27/DIKTI/Kep/1991
(d/h. IKIP MUH. Jakarta) Tgl. 18 Mei 1991
41 Univ. Sanata Dharma Yohyakarta No. 27/DIKTI/Kep/1991
Tgl. 18 Mei 1991
42 UKSW Salatiga No. 27/DIKTI/Kep/1991
Tgl. 18 Mei 1991
43 Univ. HKBP Nommensen Medan No. 27/DIKTI/Kep/1991 Tidak Operasional sejak
Tgl. 18 Mei 1991 beberapa tahun terakhir ini
44 Universitas Kanjuruhan Malang No. 27/DIKTI/Kep/1991
(d/h. IKIP PGRI Malang) Tgl. 18 Mei 1991
45 IKIP PGRI Semarang No. 688/D/T/2004 Hanya untuk 2 (dua) tahun
Tgl. 18 Pebruari 2004 penyelenggaraan
-----------------------------------------------------------------------------------------------

Jakarta, September 2004
Direktur P2TK & KPT


S u k a m t o
NIP. 130367414

KETERANGAN :

1. SK Mendiknas = Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
SK Dirjen Dikti = Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
S I P = Surat Ijin Penyelenggaraan
SPIP = Surat Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan

2. SK Dirjen Dikti Nomor 27/DIKTI/Kep/1991 tanggal 18 Mei 1991 adalah merupakan
surat keputusan Penunjukan kepada 36 (tiga puluh enam) Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terdiri 30 (tiga puluh) Negeri dan 6 (enam)
Swasta, sebagai penyelenggaraan Pendidikan Pra Jabatan Guru Sekolah Dasar
Jenjang Diploma II (D2) terkait dengan pelaksanaan Proyek Pembinaan Tenaga
Kependidikan Tahun Anggaran 1991/1992.
LPTK Negeri = Nomor 1 s/d 30 (tidak termasuk Universitas Terbuka)
LPTK Swasta = * UNMUH Prof.Dr. HAMKA Jakarta (d/h. IKIP MUH Jakarta)
* Univ. Sanata Dharma Yogyakarta (d/h. IKIP Sanata Dharma
Yogyakarta)
* Univ. Kanjuruhan Malang (d/h. IKIP PGRI Malang)
* Univ. Satya Wacana Salatiga
* Univ. Nommensen Medan
* Univ. Muhammadiyah Ujung Pandang

3. SK Dirjen Dikti Nomor 400.b/DIKTI/Kep/1992 tanggal 20 Agustus 1992 adalah
merupakan surat keputusan Pembentukan Program Studi Pendidikan Guru Kelas
Sekolah Dasar pada 31 (tiga puluh satu) Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK) Negeri (Nomor 1 s/d 31).

4. Tahun 1996 Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan Surat Keputusan
Nomor 448/DIKTI/Kep/1996 tanggal 4 September 1996 tentang Kuota Penerimaan
Mahasiswa Baru Program D-II PGSD Guru Kelas Angkatan Tahun Akademik 1996/1997
kepada 36 (tiga puluh enam) LPTK Negeri dan Swasta, yang meliputi :
LPTK Negeri = Nomor 1 s/d 30 (tidak termasuk Universitas Terbuka)
LPTK Swasta = * UNMUH Prof.Dr. HAMKA Jakarta (d/h. IKIP MUH Jakarta)
* Univ. Sanata Dharma Yogyakarta
* Univ. Kanjuruhan Malang (d/h. IKIP PGRI Malang)
* Univ. Satya Wacana Salatiga
* Univ. Nommensen Medan
* Univ. Muhammadiyah Makassar

sumber : http://www.dikti.go.id/Archive2007/kualifikasiGuruSD.htm

Sekolah Dasar


Sekolah dasar (disingkat SD;Inggris:Elementary School) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah pertama (atau sederajat).


Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.


Budaya

* Sekolah dasar negeri di Indonesia umumnya menggunakan seragam putih merah untuk hari hari biasa, seragam coklat untuk pramuka/hari tertentu, dan pada sekolah-sekolah tertentu menggunakan seragam putih-putih untuk upacara bendera.
* Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum dimulai pelajaran.


Kurikulum SD

1. Agama
2. Kewarganegaraan
3. Jasmani dan Kesehatan
4. Teknologi Informatika dan Komunikasi
5. Bahasa Indonesia
6. Bahasa Inggris
7. Bahasa Daerah
8. Bahasa Asing
9. Matematika
10. Ilmu Pengetahuan Alam
11. Sejarah
12. Ilmu Pengetahuan Sosial
13. Seni Budaya dan Keterampilan

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Sekolah_dasar

CIRI-CIRI GURU PROFESIONAL


Shobat guru Indonesia, saya pikir tulisan dari Bapak Agus sampurno di blognya sangat bagus untuk kita simak, penting bagi kita untuk membacanya agar terus ada semangat pengabdian dalam dunia pendidikan Indonesia tercinta. ciri-ciri guru profesional sebagai berikut

1. Selalu punya energi untuk siswanya
Seorang guru yang baik menaruh perhatian pada siswa di setiap percakapan atau diskusi dengan mereka. Guru yang baik juga punya kemampuam mendengar dengan seksama.

2. Punya tujuan jelas untuk Pelajaran
Seorang guru yang baik menetapkan tujuan yang jelas untuk setiap pelajaran dan bekerja untuk memenuhi tujuan tertentu dalam setiap kelas.

3. Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif
Seorang guru yang baik memiliki keterampilan disiplin yang efektif sehingga bisa mempromosikan perubahan perilaku positif di dalam kelas.

4. Punya keterampilan manajemen kelas yang baik
Seorang guru yang baik memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik dan dapat memastikan perilaku siswa yang baik, saat siswa belajar dan bekerja sama secara efektif, membiasakan menanamkan rasa hormat kepada seluruh komponen didalam kelas.

5. Bisa berkomunikasi dengan Baik Orang Tua
Seorang guru yang baik menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua dan membuat mereka selalu update informasi tentang apa yang sedang terjadi di dalam kelas dalam hal kurikulum, disiplin, dan isu lainnya. Mereka membuat diri mereka selalu bersedia memenuhi panggilan telepon, rapat, email dan sekarang, twitter.

6. Punya harapan yang tinggi pada siswa nya
Seorang guru yang baik memiliki harapan yang tinggi dari siswa dan mendorong semua siswa dikelasnya untuk selalu bekerja dan mengerahkan potensi terbaik mereka.

7. Pengetahuan tentang Kurikulum
Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan mendalam tentang kurikulum sekolah dan standar-standar lainnya. Mereka dengan sekuat tenaga memastikan pengajaran mereka memenuhi standar-standar itu.

8. Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan
Hal ini mungkin sudah jelas, tetapi kadang-kadang diabaikan. Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan yang luar biasa dan antusiasme untuk subyek yang mereka ajarkan. Mereka siap untuk menjawab pertanyaan dan menyimpan bahan menarik bagi para siswa, bahkan bekerja sama dengan bidang studi lain demi pembelajaran yang kolaboratif.

9. Selalu memberikan yang terbaik untuk Anak-anak dan proses Pengajaran
Seorang guru yang baik bergairah mengajar dan bekerja dengan anak-anak. Mereka gembira bisa mempengaruhi siswa dalam kehidupan mereka dan memahami dampak atau pengaruh yang mereka miliki dalam kehidupan siswanya, sekarang dan nanti ketika siswanya sudah beranjak dewasa.

10. Punya hubungan yang berkualitas dengan Siswa
Seorang guru yang baik mengembangkan hubungan yang kuat dan saling hormat menghormati dengan siswa dan membangun hubungan yang dapat dipercaya.


Sumber : gurukreatif.wordpress.com, http://ideguru.wordpress.com/2010/04/26/ciri-ciri-guru-profesional/